PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Eksekusi lahan milik Tina Francisco di Vila Sukarami KM 9, Rabu (8/4/2026), bukan lagi soal teknis pengosongan. Ini tamparan bagi rasa keadilan. Di bawah kawalan puluhan aparat, seorang warga berteriak tak dilindungi, barang-barangnya hancur, dan iktikad membayar utang justru diinjak-injak. Kalau benar, ini bukan penegakan hukum. Ini pembiaran kesewenang-wenangan.
Faktanya telanjang: Tina mengaku membawa surat penyelesaian pinjaman Rp4,13 miliar sehari sebelum lelang. Ia dipaksa siapkan tunai Rp3 miliar, transfer ditolak. Uang disiapkan, tapi pintunya ditutup. Esoknya aset dilego Rp3,2 miliar. Logika mana yang membenarkan pelunasan lebih besar dikalahkan lelang lebih kecil? Lalu muncul tawaran beli kembali seharga Rp8 miliar pasca-lelang. Ini jual beli aset atau jual beli keadilan? PN Palembang sebagai eksekutor tak boleh diam. Diam berarti mengamini dugaan publik bahwa prosedur lebih sakti dari nurani.
Syawalludin ketua LSM Gerakan rakyat kota Palembang menyatakan sikap tegas: eksekusi yang mengabaikan gugatan perdata aktif dan iktikad bayar adalah praktik berbahaya. Risalah lelang bukan kitab suci. Ia produk administrasi yang bisa cacat sejak lahir. Ketika warga hanya diberi waktu 1-2 menit di lapangan, ketika tiga kuasa hukum tak cukup membendung laju alat berat, negara sedang absen. Yang terjadi bukan “pengosongan”, tapi pengabaian. Jika dibiarkan, besok bisa menimpa siapa saja: Anda, keluarga Anda, rakyat kecil yang tak punya panggung.
Karena itu, syawalludin ketua LSM Gerakan Rakyat Kota Palembang mendesak dan mengajak.
1. Mendesak : Mahkamah Agung moratorium seluruh eksekusi sejenis sampai ada audit forensik proses lelang ini.
2. Mendesak:Komisi Yudisial periksa majelis eksekusi dan ketua PN Palembang.
3. Mengajak: PN Palembang, pihak bank, pemenang lelang, dan Tina duduk satu meja dalam forum terbuka yang dimediasi Komnas HAM atau Ombudsman. Buka semua dokumen. Jelaskan kenapa Rp4,13 miliar ditolak. Uji di depan publik, bukan di ruang tertutup. Hukum tanpa dialog hanya melahirkan dendam baru.
Eksekusi boleh tegas, tapi jangan buta. Keadilan boleh lambat, tapi jangan mati. Bola sekarang di tangan para penegak hukum: mau pilih jadi bagian solusi atau jadi bagian skandal. (Tim)

