PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM — Kisah miris dialami Fitriawati, warga Lorong Masuji RT 18 RW 04 Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Bantuan BPMT yang terdaftar atas nama suaminya yang sedang menjalani hukuman, tak bisa dicairkan karena aturan bank harus diurus langsung yang bersangkutan. Belum sempat buat rekening dan ATM, statusnya malah berubah “DIPUTUS” tanpa surat maupun pemberitahuan sedikitpun. Warga pun bertanya: Dimana peran pendamping saat kami butuh arahan?
Dikonfirmasi awak media, SF TKSK menjelaskan: “Memang aturannya berbeda. Kalau melalui PT POS sebagai penyalur, bisa diwakilkan oleh orang serumah dan tertera di Kartu Keluarga. Tapi kalau lewat Bank Himbara, pembuatan buku tabungan dan KKS wajib diurus langsung oleh nama yang terdaftar, tidak bisa diwakilkan.”
Ia menambahkan: “Kami cuma meneruskan prosedur yang sudah ditetapkan lembaga penyalur, baik PT POS maupun Bank. Setiap lembaga punya standar dan kebijakan masing-masing. Sebagai relawan sosial, tugas kami hanya melancarkan jalannya program pemerintah, tidak bisa mencampuri atau mengubah aturan yang sudah ada, meskipun kami sendiri juga merasa berat dan tak nyaman melihat kondisi warga seperti ini.”
Terkait pertanyaan publik: “Apakah istri bisa diajukan jadi penerima pengganti lewat Muskel? Kalau bisa, prosesnya berapa lama?”
Meski sudah ada penjelasan, hati warga tetap kecewa. Fitriawati menuturkan: “Kami tahu ada aturan, tapi kenapa sejak awal tidak dijelaskan? Kenapa saat kami bingung tak ada yang bantu cari jalan? Kenapa bantuan diputus begitu saja tanpa kabar? Kalau cuma menyampaikan aturan, untuk apa ada pendamping? Yang kami butuh bukan cuma tahu peraturan, tapi dibantu carikan solusi agar hak kami tidak hilang begitu saja.”
Hingga kini Fitriawati masih menunggu kejelasan, apakah penggantian nama bisa segera diproses agar haknya yang sempat terhenti bisa kembali didapatkan.
Media terus mengawal proses ini, semoga ada solusi terbaik dan pendamping bisa lebih peka serta hadir benar-benar mendampingi warga, bukan sekadar menyampaikan aturan. (MC-JK)

