OGAN ILIR, LIPUTAN3NEWS.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Kota Palembang LSM GRKP melayangkan surat resmi berisi permintaan klarifikasi dan perbaikan terkait pengelolaan keuangan Desa Muara Dua Pemulutan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Surat bernomor 012/LSM-GRKP/VI/2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Muara Dua Pemulutan.
Ketua LSM GRKP Syawalludin menjelaskan, surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial lembaga terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada penggunaan anggaran desa tahun 2024-2025 yang perlu diluruskan oleh pemerintah desa setempat.
Poin pertama yang disoroti adalah pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa BPD. Berdasarkan informasi yang diterima LSM GRKP, pembayaran untuk tahun 2025 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ADD Kabupaten Ogan Ilir belum dibayarkan secara penuh.
Lebih lanjut, Syawalludin menyebut pembayaran yang tertunda itu kemudian dibebankan pada Dana Desa Pusat Tahun Anggaran 2026. Namun jumlah yang dibayarkan tetap kurang dari hak yang seharusnya diterima perangkat desa dan BPD. Kondisi ini dinilai tidak sesuai prinsip pengelolaan ADD dan Dana Desa.
Pihaknya merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Keuangan PMK 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam aturan itu disebutkan belanja wajib seperti gaji perangkat desa dan tunjangan BPD harus diprioritaskan serta dibayarkan sesuai tahun anggaran berjalan.
Temuan kedua terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan dasar. LSM GRKP menduga kegiatan Posyandu, pembayaran honor Guru Dania, dan Guru PAUD tidak dilaksanakan secara rutin setiap bulan selama 2024-2025. Padahal anggaran untuk kegiatan tersebut telah dialokasikan melalui Dana Desa.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu dan PMK 145/2023, program pencegahan stunting dan pelayanan dasar pendidikan anak usia dini merupakan prioritas penggunaan Dana Desa. Ketiadaan kegiatan rutin dikhawatirkan berdampak pada layanan kesehatan dan pendidikan warga.
Menyikapi temuan itu, LSM GRKP meminta Kepala Desa Muara Dua Pemulutan memberikan klarifikasi tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima. Desa juga diminta menunjukkan dokumen APBDes TA 2024, 2025, 2026 serta bukti realisasi pembayaran dan pelaksanaan kegiatan. Jika tidak ada tanggapan, LSM GRKP akan melanjutkan laporan ke Inspektorat, DPMD Ogan Ilir, dan aparat penegak hukum. (Tim)

