PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS – Enam orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) ini dilakukan pada Senin (09/03/2026) di Kejaksaan Negeri Palembang. Tersangka adalah WS, MS, DO, ED, ML, dan RA, yang merupakan pejabat dan karyawan bank plat merah serta direktur dan komisaris PT. BSS dan PT. SAL.
“WS adalah Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang. MS adalah Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d.2022”, terang Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan.
DO adalah Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013. ED adalah Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.
ML adalah Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013. RA adalah Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.
Dalam proses pelaksanaan penyerahan Tersangka, dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.
Keenam tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) setelah Tahap II dilaksanakan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus”, pungkas Vanny. (Lzr)

