PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMP Negeri 25 Kota Palembang diduga dijadikan ladang pungutan liar. Panitia PPDB mewajibkan wali murid membeli 2 lembar map seharga Rp15.000 dan materai langsung di sekolah, padahal aturan resmi melarang pungutan apapun.
Dugaan pelanggaran itu terungkap Sabtu 13/6/2026 dari keterangan sumber internal sekolah yang minta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber, penjualan map dan materai dilakukan di ruang TU saat antrean pendaftaran sedang padat. Harga materai belum bisa dipastikan karena situasi ramai.
Kepala Sekolah SMPN 25 Palembang berinisial YFH disebut sebagai pihak yang memerintahkan kebijakan penjualan tersebut. Sementara staf Tata Usaha berinisial Ez bertugas melayani transaksi dan menerima pembayaran dari wali murid secara langsung di sekolah.
“Yang memerintahkan Kepala Sekolah, yang menangani dan menerima uangnya Ez. Jika terbukti, keduanya pasti terlibat,” tegas sumber kepada wartawan. Sumber juga menyebut praktik jual beli perlengkapan PPDB ini baru terjadi di masa kepemimpinan YFH.
Padahal di masa kepemimpinan sebelumnya, wali murid bebas menyiapkan berkas pendaftaran sendiri dan membeli perlengkapan di luar sekolah. Tidak ada kewajiban membeli map atau materai dari pihak sekolah. Perubahan kebijakan ini memicu keluhan orang tua calon peserta didik baru.
Praktik mewajibkan pembelian barang saat PPDB jelas melanggar Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB. Aturan itu menegaskan panitia dilarang memungut biaya apapun termasuk penjualan map, materai, atau seragam sebagai syarat pendaftaran. Pelanggaran juga berpotensi masuk kategori pungli sesuai UU Tipikor.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepsek YFH dan TU Ez belum mendapat tanggapan. Upaya konfirmasi juga akan dilayangkan secara resmi ke Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk memastikan apakah kebijakan penjualan map di sekolah diperbolehkan.
Masyarakat dan wali murid mendesak instansi pengawas segera turun tangan. Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Satgas Saber Pungli diminta memeriksa dugaan ini agar PPDB berjalan adil, transparan, dan bebas pungutan liar sesuai amanat pemerintah. (Tim)

