PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Dugaan praktik pungutan tidak resmi di SMP Negeri 25 Palembang kembali mencuat. Setelah sebelumnya terungkap dugaan penjualan map dan materai dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini terkuak fakta baru bahwa pihak sekolah juga diduga menjual seragam kepada calon siswa baru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekolah diduga mematok harga sebesar Rp600.000 untuk tiga jenis pakaian, meliputi baju olahraga, baju batik, dan baju muslim.
“Yang ini justru lebih fatal lagi. Menjual baju seharga Rp600 ribu kepada siswa yang baru diterima. Hal ini jelas melanggar edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang melarang pihak sekolah menjual seragam kepada murid,” tegas sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Minggu (14/06/2026)
Sumber menambahkan bahwa persiapan penjualan ini sudah dilakukan jauh hari sebelum masa pendaftaran dibuka. Pihak sekolah diduga sudah menyiapkan stok pakaian tersebut agar bisa langsung diedarkan saat siswa baru mulai masuk.
Menurut keterangan yang diterima, meskipun barangnya sudah tersedia, penjualannya belum dilakukan saat ini. Ketiga jenis seragam tersebut disimpan di rumah oknum staf Tata Usaha berinisial Ez, bukan di lingkungan sekolah.
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan resmi yang berlaku, di mana sekolah dilarang berperan sebagai penjual seragam. Orang tua murid seharusnya bebas membeli perlengkapan sekolah dari tempat manapun tanpa kewajiban mengambil dari pihak sekolah.
Saat ini, Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) terus menggencarkan pengawasan dan menyoroti kasus ini guna memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak membebani masyarakat. (Tim)

