PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM– Kepala Sekolah berinisial YFH beserta staf Tata Usaha berinisial EZ di SMP Negeri 25 Palembang kembali menjadi sorotan. Setelah dua kali dikonfirmasi oleh awak Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) terkait dugaan pelanggaran aturan, keduanya justru memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun.
Konfirmasi pertama dilakukan terkait dugaan penjualan map dan materai kepada wali murid dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemudian konfirmasi kedua dilakukan untuk mengklarifikasi fakta baru yang terungkap, yaitu dugaan penjualan paket seragam sekolah senilai Rp600.000 untuk tiga jenis pakaian sekaligus. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun penjelasan resmi yang disampaikan ke publik.
Alih-alih memberikan jawaban dan klarifikasi, informasi yang diterima awak media justru mengungkapkan bahwa pada hari ini, Senin 15 Juni 2026, Kepala Sekolah mengadakan rapat internal tertutup di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan sumber yang dapat dipercaya, dalam rapat tersebut Kepala Sekolah terlihat curiga dan menyelidiki adanya pihak dari dalam lingkungan sekolah yang diduga membocorkan informasi terkait kasus ini ke media.
“Beliau mencurigai bahwa sumber informasi yang dimuat dalam dua laporan berita tersebut berasal dari orang dalam sekolah, meskipun identitasnya tidak disebutkan secara terbuka,” ungkap sumber.
Lebih memprihatinkan lagi, Kepala Sekolah diduga melontarkan ancaman kepada seluruh staf yang hadir. Jika diketahui siapa yang membocorkan fakta tersebut, dikatakan akan ada konsekuensi bagi yang bersangkutan:
– Bagi tenaga kontrak P3K: Kepala Sekolah mengancam tidak akan menandatangani dokumen perpanjangan kontrak kerja.
– Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS): Dinyatakan tidak bersedia menandatangani surat keterangan yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Sikap ini dinilai sebagai bentuk tekanan dan upaya membungkam informasi, padahal publik berhak mengetahui kejelasan kasus yang diduga melanggar larangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) menegaskan bahwa informasi yang disampaikan bersumber dari fakta lapangan dan bertujuan menjaga transparansi penggunaan anggaran serta hak masyarakat. Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi yang berimbang.
Saat ini, kasus ini terus dipantau dan akan disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak ada upaya intimidasi yang melanggar hak dan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

