PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Kantor hukum Officium Nobile resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan perkara , PT Cahaya Ujung Laut. Langkah hukum itu diambil setelah tim kuasa hukum menilai putusan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan.
Menurut lani Majelis Hakim berpendapat bahwa kami tidak memiliki kedudukan hukum karena mengajukan gugatan atas nama pribadi padahal perjanjian ada antar perusahaan.
Pengajuan banding tersebut melalui kantor hukum officium nobile Lani Novrinasyah, S.H., bersama rekannya, H. Kgs Tabrani, S.H. Keduanya menyatakan telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
“Kami melihat ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang perlu diperiksa ulang di tingkat banding. Upaya ini murni untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta dan aturan yang berlaku,” ujar Lani Novrinasyah saat dikonfirmasi, Kamis.
H. Kgs Tabrani menambahkan, timnya telah menyiapkan argumentasi hukum dan alat bukti tambahan untuk memperkuat posisi klien di tingkat banding. Ia berharap majelis hakim tinggi dapat memeriksa perkara secara lebih komprehensif.
Perkara PT Cahaya Ujung Laut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut sengketa bisnis yang dinilai berdampak pada operasional perusahaan.
Officium Nobile merupakan salah satu kantor hukum yang aktif menangani perkara perdata dan pidana di wilayah Sumatera Selatan. Dengan diajukan banding, perkara ini kini memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi.
Majelis hakim banding dijadwalkan akan memeriksa berkas perkara dalam waktu dekat. Putusan banding akan menjadi penentu apakah putusan sebelumnya dikuatkan, diubah, atau dibatalkan. (Syawal)

