PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Curahan hati dan keluhan mendalam dari Fitriawati, warga Lorong Masuji RT 18 RW 04, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, akhirnya tersampaikan langsung ke telinga Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP, M.Si.
Fitriawati selama ini hidup dalam keprihatinan mendalam. Harapannya untuk mendapatkan bantuan seolah pupus sudah, hatinya tergores luka mendalam. Ia tercatat sebagai penerima bantuan sosial, namun kenyataan pahit yang ia rasakan justru sebaliknya. Bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup keluarga kecilnya tak kunjung ia nikmati.
Belum sempat ia mengambil haknya sebagai warga yang berhak, bantuan tersebut justru terputus begitu saja tanpa kabar berita, tanpa kejelasan alasan, dan tanpa pemberitahuan apa pun. Beban hidupnya kian berat lantaran sang suami saat ini sedang menjalani masa hukuman di penjara. Sebagai tulang punggung keluarga yang kini tak ada di sisi, seluruh beban kehidupan menumpuk di pundak Fitriawati sendirian.
Mendengar rincian kesusahan dan keluhan yang dialami Fitriawati, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP, M.Si, langsung merespons dengan tanggap dan tegas. Ia menyatakan akan segera memerintahkan para pendamping Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk turun ke lapangan guna meninjau dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Ya dek, sudah saya perintahkan pendamping untuk turun,” jawab Raimon singkat namun meyakinkan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon. Kamis (28/05/26)
Langkah cepat ini menjadi angin segar bagi Fitriawati dan warga sekitar yang berharap keadilan dan kepedulian negara benar-benar hadir hingga ke tingkat paling bawah. Warga berharap, kehadiran petugas pendamping nanti dapat mengurai benang kusut permasalahan penyaluran bantuan, sehingga hak-hak warga miskin dan rentan seperti Fitriawati dapat diterima dengan tepat sasaran, tepat waktu, dan tanpa hambatan.
Kepala Dinsos menegaskan, program bantuan sosial adalah amanah negara yang wajib disalurkan kepada yang berhak, dan gangguan dalam penyaluran harus segera diperbaiki agar tujuan utama meringankan beban masyarakat benar-benar tercapai. (MC-JK)

