PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM –
Berdasarkan peta wilayah jumlah jiwa menurut Badan Pusat Statistik menunjukan di angka sekitar181.956 Jiwa di tahun 2020 dengan rincian 91.464 Laki-laki dan 90.492 Perempuan menjadikannya salah satu kecamatan padat dengan penduduk di wilayah kota Palembang.
Dengan demikian hasil dari kajian dan alisis bahwa padatnya penduduk akan menimbulkan kerentanan potensi banjir Ketika air hujan turun melalui media sampah dan limbah air perumahan masyarakat dan hasil survey menunjukan bahwa Masyarakat di wilyah hukum Kecamatan sukarami meminta kepada pemerintah setempat untuk mencarikan solusi aktif yang dapat menghindari akan terjadinya potensi banjir Ketika air hujan turun.
Hendri Zikwan Ketua DPD Gempur Sumsel bersama Aktivis Sumsel lainnya serta mengajak semua tokoh masyarakat untuk menyatakan sikap dukungannya agar Pemerintah segera membangun konservasi pengendalian banjir di kota Palembang.
“Menurut kami, Pemerintah Kota Palembang telah mengambil Langkah cepat dan tepat atas dasar permintaan Masyarakat dalam rangka memberikan Solusi dalam mengantisipasi persoalan banjir di beberapa wilayah kota Palembang”, kata Hendri, Jumat (26/12/2025).
Seperti yang kami ketahui bahwa Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR Palembang telah melakukan rapat dengan sejumlah pihak (BPN, Notaris, KJPP Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Fs Feasibility Study, Datun Kejaksaan, Camat, Lurah hingga dinas dan Masyarakat serta pemilik lahan. Hasil dari rapat tersebut bahwa Pemerintah Kota Palembang mengambil Langkah tegas untuk merealisasikan kolam retensi yang terletak di Kecamatan Sukarami.
“Tentunya kajian ini berdasarkan
Peraturan-peraturan, Merujuk Peraturan Menteri PUPR (PERMEN-PUPR) RI Nomor 12/PRT/M/2014 Tahun 2014 Menyebut bahwa penyelenggaraan atau pelaksanaan system drainase perkotaan, pada hakikatnya kolam retensi merupakan upaya pemkot dalam pelaksanaan (Kolam Retensi) sebagai prasarana resapan pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Sukarami Palembang Sebagai wadah limpahan air, terutama air hujan, sehingga dapat menanggulangi banjir dan dinilai sangat mendesak untuk mengatasi persoalan banjir di kota Palembang”, Paparnya.
Hendri juga menyebutkan Dasar Hukum yang ada yaitu :
1. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 3: pengadaan tanah harus menjamin kepentingan umum dengan memperhatikan keseimbangan sosial dan ekonomi,
Pasal 9-18: tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil,
Pasal 37-38: penilaian ganti rugi dilakukan oleh KJPP yang independen.
2. Perpres No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pengadaan
tanah.
3. UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air – sebagai bagian konservasi daerah resapan.
Pengaturan fungsi kolam retensi
4. Surat Edaran Jaksa Agung No. 4 Tahun 2016 tentang pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengadaan tanah: menjunjung itikad baik, transparansi, dan akuntabilitas.
5. Perda Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang RTRW, yang menetapkan lokasi sebagai kawasan konservasi dan pengendali banjir.
6. Lahan kolam retensi tersebut saat ini telah berpungsi sebagai kolam retensi alami yang telah berfungsi menampung air hujan mereleksasi banjir meresapkan air kedalam tanah.
“Maka oleh karena itu senada dengan kawan-kawan aktivis dan tokoh masyarakat lainnya, kami mendesak agar lahan tersebut segera di bangun kolam retensi buatan sehingga maksimal berfungsi sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau dan sarana rekreasi seperti kolam retensi simpang polda, kolam retensi seduduk putih, kolam retensi Talang Aman dan wilayah lainnya “, pungkas Hendri. (Lizar)

