Palembang, Liputan3News.com -Menjelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) KKSS ke-X Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Provinsi Sumatera Selatan, muncul sejumlah polemik yang menimbulkan pertanyaan serius di kalangan peserta dan pengurus. Beberapa dinamika yang terjadi memunculkan dugaan ketidakwajaran dalam proses yang dijalankan oleh panitia pelaksana.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah tidak diundangnya dua calon yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi, yaitu Dr. Sulaiman Helmi, S.E., M.M. dan H. Ahmad Tahir, S.H., S.Ag.
Padahal, proses verifikasi merupakan tahapan resmi organisasi yang seharusnya menjamin hak setiap calon untuk mengikuti seluruh rangkaian agenda Muswil. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan panitia terhadap mekanisme dan aturan organisasi.
Selain itu, panitia disebut-sebut telah mempersiapkan struktur BPD KKSS di 17 kabupaten/kota. Langkah ini menuai kontroversi karena dalam masa kepengurusan 2018–2023, sejumlah BPD tersebut dinilai Fiktif dan Di kab/kota tersebut ada orang Sulawesi yang berdomisili dan tidak menunjukkan kegiatan organisasi yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap validitas kepengurusan serta legitimasi keterwakilan peserta Muswil.
Lebih jauh, berkembang pula pandangan bahwa pelaksanaan Muswil KKSS ke-X ini terkesan dipaksakan, tanpa menyelesaikan terlebih dahulu persoalan mendasar terkait kepesertaan, kepengurusan, dan tata kelola organisasi. Situasi ini berpotensi mencederai nilai-nilai musyawarah, kebersamaan, dan persatuan yang selama ini menjadi ruh KKSS.
Penegasan Mengenai Suara Sah Berdasarkan AD/ART
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKSS, jumlah suara sah dalam Muswil KKSS Sumatera Selatan adalah sebanyak 12 (dua belas) suara, yang terdiri dari unsur-unsur berikut:
1. Pengurus BPW
• BPW KKSS Sumatera Selatan (Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan)
2. Pengurus BPD
• BPD Kota Palembang
• BPD Kabupaten Banyuasin
• BPD Kabupaten Musi Banyuasin
• BPD Kabupaten Ogan Komering Ilir
3. Pengurus Pilar
• KKW (Kerukunan Keluarga Wajo)
• KPM Bone (Kerukunan Perantau Masyarakat Bone)
• HIKMA (Himpunan Keluarga Massendrempulu)
• HIMAS (Himpunan Masyarakat Sinjai)
4. Pengurus Banom
• IWSS Sumsel (Ikatan Wanita Sulawesi Selatan)
• IKAMI Sulsel (Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Sulawesi Selatan)
• IPSS (Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan)
Penegasan ini penting disampaikan untuk menghindari penafsiran sepihak, serta memastikan bahwa setiap keputusan Muswil benar-benar sah, legitimate, dan sesuai aturan organisasi.
Berbagai dinamika tersebut mendorong harapan sekaligus tuntutan agar pelaksanaan Muswil KKSS Sumatera Selatan dapat berjalan adil, terbuka, dan berlandaskan AD/ART. Transparansi, konsistensi prosedur, serta penghormatan terhadap hak setiap unsur KKSS merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan dan marwah organisasi.
KKSS adalah rumah besar bersama.
Jangan sampai proses yang tidak sehat merusak persaudaraan yang telah dibangun dengan susah payah. (Syawal)

