MUARA ENIM, LIPUTAN3NEWS.COM –Penangkapan EC warga Desa Indramayu Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim menuai polemik. Pasalnya, keluarga EC yang diwakili ayuk kandungnya EH warga kota Prabumulih melaporkan oknum anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim ke Sentral Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel, Senin 25 Agustus 2025.
Dilaporkannya anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim ke Paminal Polda Sumsel, lantaran terjadinya dugaan rekayasa kasus. Yang mana EC saat penangkapan sempat di pukul sehingga di beberapa wajahnya mengalami luka lebam. Tak hanya itu EC harus mengakui barang bukti sabu yang mana bukan miliknya. Melainkan milik seorang temannya AR alias BTK yang dibuangnya saat penangkapan bersamanya. Sayangnya, AR alias BTR yang kuat dugaan seorang bandar dilepaskan tidak ikut ditangkap.
Kepada awak media Angga yang merupakan adik EC menceritakan, kalau kakaknya EC itu ditangkap karena di jebak. Saat itu kakaknya EC menceritakan kalau saat ditangkap berara di rumah panggung miliknya sedang bertiga bersama AR alias BTK dan RKA. Saat berada diatas tak lama AR berteriak ada polis-polisi dan mereka bertiga lari kebawah rumah.
Saat akan lari ke pintu belakang ternyata pintu dikunci dari luar. Lalu mencoba lari ke sebelah rumah namun polisi sudah mengepung. Lalu AR alias BTK membuang barang bukti (BB) sabu sabu ke arah EC. Melihat hal itu kemudian anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim menyuruh EC mengambil barang tersebut. Sementara AR alias BTK dibiarkan lari oleh polisi tersebut.
“Kakak aku EC dipaksa untuk mengakui dan mengambil barang bukti sabu itu. Tapi dia menolak lantaran barang bukti bukan miliknya. Sedangkan RKA teman EC yang ikut ditangkap sempat mengatakan kepada polisi pak kenapa AR alias BTK itu dilepaske, kan barang bukti (BB) itu milik AR alias BTK. Nah lantaran tidak profesional, makanya ayuk aku mengadukan oknum polisi itu ke Propam Polda Sumsel. Intinya kami tau kakak aku salah tapi jangan direkayasa ke,” katanya kepada awak media.
Angga menjelaskan, kami pihak keluarga merasa tidak senang karena kakak aku itu bukan bandar melainkan pemakai. Dan keluarga kami minta jangan kasusnya direkayasa dan tumbal menambah. “Kami minta AR alias BTK yang dilepaskan itu ditangkap karena dia pemilik barangnya,” katanya.
Masih kata Angga menerangkan, keluarganya melalui ayuknya EC melaporkan dua oknum anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim ke Propam Polda Sumsel yakni Aiptu F dan Briptu W. Dimana dalam isi laporan ke Propam Polda Sumsel tentang dugaan pelanggaran berupa perbuatan sewenang-wenang saat penangkapan. Melakuan kekerasan dengan cara memukul dan memaksa EC disuruh mengakui barang bukti berupa sabu dan inek sebagai miliknya.
Menanggapi laporan keluarga EC ke Propam Polda Sumsel, Kasubag Yanduan BidPropam Polda Sumsel, PS Kaur Trimlap Iptu Erick Yuli Prasnoko saat dikonfirmasi perihal adanya laporan oknum anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim dilaporkan ke Propam Polda Sumsel belum memberikan jawaban. Baik melalui pesan wathsaap maupun jawaban via telepon.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Achmad Yurico Aguslim SE MSi saat dikonfitmasi menjelaskan kalau saat penangkapan saudara EC sudah sesuai prosedur. Dimana saat memang AR alias BTK saat digrebek melarikan diri. Selaian Iptu Achmad Yurico menambahkan silakan kalau keluarga terduga tersangka melapor ke Propam Polda Sumsel. Nanti pembuktiannya di pengadilan.
“EC ini pak salah satu kaki atau kurir dari seorang bandar bernama AR alias BTK yang kabur. Selain itu EC sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) target kita. Kita juga telah mempunyai bukti-bukti hasil chatnya di handpone tersangka. Dan pasal yang kita kenalan yakni 112 dan 114 Undang-undang narkotika. Kalau soal keluarga EC melapor ke propam kita sudah tahu tidak apa-apa,” pungkasnya. (RAY)

