PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Berdasarkan tim investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah proyek yang Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya sudah dicabut namun ternyata masih bisa memenangkan tender.
Dari keterangan sumber yang tidak mau disebut identitasnya menjelaskan bahwa pihaknya memegang beberapa nama perusahan yang SBU nya sudah dicabut namun masih menang dalam tender.
Dirinya menyoroti perihal ini, kenapa Dinas PUPR Kota Palembang tidak menjalankan sesuai prosedur atau ini ada unsur kesengajaan atau ada aksi kongkalikong.
“Ya, kami temukan beberapa kontraktor dimana perusahaannya sudah dicabut SBU tapi kok bisa memenangkan tender? Gimana ini pihak PUPR kok bisa lolos? “, ujar sumber, Senin (15/09/2025).
“Kita semua tau jika SBU dicabut maka ada beberapa konsekuensi serius bagi Badan Usaha tersebut”, lanjutnya.
SBU (Sertifikat Badan Usaha) dicabut dapat memiliki konsekuensi serius bagi badan usaha, termasuk:
Diterangkan dalam regulasi, bahwa Konsekuensi bagi perusahaan yang sudah dicabut SBU yaitu :
1. Penghentian Kegiatan Usaha : SBU yang dicabut tidak dapat digunakan untuk pengajuan dokumen penawaran dalam tender proyek konstruksi.
2. Kehilangan Peluang Bisnis : Badan usaha yang terkena sanksi pencabutan SBU berisiko kehilangan peluang bisnis yang berharga.
3. Kerusakan Reputasi : Pencabutan SBU dapat merusak reputasi badan usaha dan membuatnya sulit untuk mendapatkan proyek di masa depan.
“Jadi bagaimana mungkin Perusahan yang sudah dicabut SBU nya malah bebas menjalankan tender. Oleh karena itu kami akan selidiki siapa yang bermain didalamnya”, tegas Sumber serius.
Lalu Sumber memaparkan bahwa SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang “mati” atau tidak berlaku lagi dapat memenangkan tender karena beberapa alasan antara lain :
1. Keterlambatan Update Informasi : Pihak yang memberikan tender mungkin tidak memiliki informasi terbaru tentang status SBU peserta tender.
2. Kesalahan dalam Proses Tender : Proses tender mungkin tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk memverifikasi status SBU peserta tender.
3. Kecerobohan Peserta Tender : Peserta tender mungkin tidak memperbarui SBU mereka atau tidak menyadari bahwa SBU mereka telah kedaluwarsa.
“Konsekuensi Hukum
Jika SBU peserta tender tidak berlaku lagi, maka pemenang tender dapat dijerat dengan Pasal Pidana (Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)”, paparnya.
Pemenang tender dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 : Pemenang tender dapat dituntut atas tindak pidana korupsi jika mereka memperoleh keuntungan dengan cara menyembunyikan fakta tentang SBU yang tidak berlaku lagi.
2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 : Pemenang tender dapat dituntut atas penyalahgunaan wewenang jika mereka menggunakan SBU yang tidak berlaku lagi untuk memperoleh keuntungan.
“Dengan demikian, pemenang tender yang memiliki SBU “mati” dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang”, pungkasnya. (Tim)

