PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Terkait Proyek Drainase Tidak Sesuai Spesifikasi yang ditemukan tim LSM Gerakan Rakyat senilai Rp. 400.000.000 di wilayah RT.47 RW.07 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang yang juga disebut-sebut usulan dari anggota DPRD kota Palembang Harya Pratistha Endhi Putra (PKB) kepada Dinas PUPR Kota Palembang berdasarkan aspirasi yang diserap pada Daerah Pemilihan (Dapil) kini memasuki babak baru.
Akhirnya Ketua LSM Gerakan Rakyat Syawalludin Ketua LSM Gerakan Rakyat secara resmi melayangkan laporan ke 3 instansi yakni Kejari, BPK dan Inspektorat.
“Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu kami akan melayangkan surat ke Kejari, BPK dan Inspektorat”, tegas Syawalludin, Selasa (16/12/2025).
“Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum juga nantinya jangan tutup mata jika surat ini sudah sampai ke meja mereka karena kita akan kawal kasus ini sampai tuntas”, pintanya. (Tim)

