PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Seorang wanita bernama Pepi Febrina (32), warga Jalan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, melaporkan dugaan penipuan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa, 2 September 2026. Korban mengaku dirugikan hingga Rp120 juta oleh oknum yang mengaku ASN Damkar Kota Palembang berinisial MRL dengan iming-iming bisa diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kuasa hukum korban, Pepi dijanjikan bisa bekerja sebagai ASN asalkan menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor. Karena percaya, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp120 juta secara bertahap. Namun hingga laporan dibuat, janji tersebut tidak ditepati dan korban tidak kunjung dipekerjakan.
“Namun sampai dengan laporan polisi dibuat, korban tak kunjung dipekerjakan sebagaimana dijanjikan terlapor MRL,” kata Penasihat Hukum korban, Kgs Akhmad Tabrani SH, Rabu 03/09/2026.
Merasa dirugikan, Pepi bersama tim kuasa hukumnya Kgs Akhmad Tabrani SH, Winardi SH MH dan rekan resmi mengadukan terlapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Dalam laporan tersebut, korban meminta aparat kepolisian segera memproses dan menindaklanjuti terlapor.
“Total kerugian klien kami mencapai Rp120 juta. Kami meminta pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan segera ditindaklanjuti terlapor,” ujar Winardi SH MH.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara terlapor MRL yang berstatus ASN Damkar Kota Palembang juga belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi.
Kuasa hukum korban menduga perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat agar korban mendapatkan keadilan dan uangnya dapat dikembalikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan di instansi pemerintah yang meminta sejumlah uang. Pendaftaran ASN resmi tidak dipungut biaya dan seluruh prosesnya dilakukan melalui portal resmi pemerintah. (Syawal)

