PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Seorang warga Kota Palembang berinisial E. mengaku mengalami tindakan yang diduga tidak prosedural saat diamankan anggota Subdit V unit 2 Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengaku diamankan di depan Indomaret Sukabangun 2 Palembang dengan tuduhan pencurian data pribadi pada kartu perdana Smartfren.
“Saat itu saya langsung dibawa ke Polda Sumsel. Di ruangan cyber Subdit V unit 2 saya langsung di-BAP sebagai tersangka tanpa didampingi pengacara,” ujar E kepada wartawan, Minggu (26/10/2026).
Keesokan harinya, lanjut E, pihak kepolisian membuat laporan polisi dengan Nomor: *LP/A/84/X/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMSEL tanggal 6 Oktober 2026* dengan pelapor atas nama *Okta Yuda Adiwira, S.H., M.H.*
Adapun barang bukti yang disita berupa sejumlah kartu perdana dan satu unit handphone Vivo Y22 milik pribadi. Korban mengaku hingga saat ini tidak menerima Berita Acara Penyitaan resmi atas barang-barang tersebut.
Dampak dari pemeriksaan tersebut, korban mengaku mengalami trauma psikis dan penyakit lamanya kambuh.
“Penyakit jantung dan pembuluh darah saya kambuh. Setelah saya lakukan echo tanggal 14 Oktober 2026, terdapat katup pada sebelah kanan yang bermasalah,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut keterangan pihak keluarga, *Erma Sari*, berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Harapan kami mohon diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Erma Sari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Subdit V unit 2 Ditkrimsus Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, tidak adanya pendampingan hukum saat BAP tersangka, serta mekanisme penyitaan barang bukti yang dipersoalkan korban.
Sesuai Pasal 56 KUHAP, tersangka yang terancam pidana di atas 5 tahun wajib didampingi penasihat hukum. Sementara hak atas pendampingan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumsel untuk mendapatkan klarifikasi berimbang atas peristiwa tersebut. (Syawal)

