(Gambar Ilustrasi)
OGAN ILIR, LIPUTAN3NEWS.COM – Media sosial dihebohkan dengan unggahan foto udara yang menampilkan dugaan tiga gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berdiri berdampingan dalam satu lahan di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Informasi tersebut beredar di medsos, Kamis (25/9/2026), dan langsung menjadi perbincangan hangat warganet. Dalam unggahan tersebut, tampak jelas tiga bangunan gudang yang diberi pembatas warna berbeda.
Berdasarkan keterangan yang ditulis dalam konten viral tersebut, ketiga gudang itu diduga dikelola oleh tiga pemilik berbeda dengan inisial KH, B, dan K. Narasi dalam unggahan menyebutkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama dan beroperasi secara terang-terangan.
Warganet yang mengunggah foto tersebut juga menambahkan narasi bahwa seluruh gudang tersebut merupakan gudang BBM ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak, sehingga merugikan keuangan negara. Unggahan itu dilengkapi dengan teks “BBM ILEGAL TANPA IZIN – TANPA PAJAK MERUGIKAN NEGARA”.
Dari visual yang beredar di medsos, masing-masing gudang terlihat memiliki tangki timbun berukuran besar, ratusan drum, dan mobil tangki yang sedang melakukan bongkar muat. Kondisi gudang tampak tidak memenuhi standar keselamatan migas.
Viralnya unggahan ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak akun yang menandai akun resmi Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel, dan Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut dalam unggahan, yakni Desa Lorok.
Hingga berita ini diturunkan, kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keberadaan gudang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap informasi yang viral di media sosial ini dapat segera ditindaklanjuti. Warga meminta aparat untuk turun langsung ke Desa Lorok guna memastikan perizinan dan asal-usul BBM yang ditimbun di tiga gudang tersebut demi mencegah bahaya lingkungan dan kerugian negara. (Tim)

