Palembang, liputan3news.com, Warga Kecamatan Gandus, Palembang, melaporkan adanya aktivitas bongkar muat yang intensif di sebuah gudang di Jalan Lettu Karim Kadir No. 50. Mereka meminta Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang untuk melakukan pengecekan legalitas izin penampungan dan distribusi di lokasi tersebut.
Berdasarkan dokumentasi warga pada pekan ini, tercatat aktivitas kendaraan tangki keluar masuk gudang pada siang hingga malam hari. Warga juga melampirkan titik koordinat dan foto lokasi. Gudang tersebut berada di kawasan permukiman padat yang tidak jauh dari jalur sungai.
Dalam pantauan tersebut, terlihat truk tangki berwarna biru-putih dengan atribut perusahaan distribusi energi. Hingga kini belum dapat dipastikan apakah kendaraan tersebut memiliki kontrak kerja dengan pemilik gudang atau hanya melintas, serta apakah dokumen manifes pengangkutannya sesuai dengan tujuan bongkar.
Seorang warga sekitar menyebut adanya seseorang berinisial R yang kerap terlihat di lokasi. Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi. Peran dan keterkaitan yang bersangkutan dengan operasional gudang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Awak media masih mengupayakan konfirmasi kepada pemilik gudang, manajemen perusahaan yang atributnya terlihat di lapangan, serta pihak berinisial R untuk mendapatkan hak jawab.
Awak media juga akan mengkonfirmasi kepada Bidang Humas Polda Sumsel terkait standar pengawasan gudang penampungan BBM dan prosedur pengecekan izin niaga.
Berdasarkan regulasi migas, setiap kegiatan penyimpanan dan pengangkutan BBM wajib memiliki izin niaga dan dokumen manifes yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, namun penentuannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah pemeriksaan.
Warga berharap ada pengecekan terbuka di lokasi untuk memastikan kesesuaian izin dan mencegah kesalahpahaman. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam laporan warga ini. (TB)

