PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang gugatan perlawanan (plawan) perkara perdata Nomor 314/Pdt.Plw/2025/PN Plg yang diajukan oleh Fitriyanti terhadap empat pihak tergugat. Sidang yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fatimah, SH, MH.
Dalam perkara ini, Fitriyanti menunjuk Kgs H.Akhmad Tabrani, SH .MH sebagai kuasa hukumnya. Adapun para tergugat terdiri dari Ratu Irawan, ST, MM, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Tina Francisco, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya.
Gugatan ini diajukan terkait sengketa objek tanah dan bangunan di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, setelah munculnya risalah lelang dengan pemenang Ratu Irawan. Dalam petitumnya, Penggugat meminta pengadilan mengabulkan perlawanan secara keseluruhan serta menyatakan dirinya sebagai Pelawan yang baik dan benar.
Selain itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan Risalah Lelang Nomor 107/04.02/2025-01 tanggal 9 April 2025 atas nama pemenang lelang Ratu Irawan, ST, MM tidak sah dan batal demi hukum, serta menyatakan bahwa proses lelang yang dilakukan KPKNL Palembang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Fitriyanti juga meminta agar PN Palembang menunda atau menangguhkan proses eksekusi yang terdaftar dengan Nomor Register 15/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam petitumnya, ia menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim, yaitu masih dalam tahap mediasi.
Sementara itu, Fitriyanti melalui kuasa hukumnya, Kgs H.Akhmad Tabrani, SH, MM menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, proses mediasi belum menemukan titik temu antara Penggugat dan para Tergugat.
“Maka dari itu, mediasi ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu tahap mediasi,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).
Tabrani berharap, dalam sidang mediasi berikutnya, pemenang lelang Ratu Irawan, ST, MM dapat hadir sehingga perkara ini dapat menemukan kejelasan serta titik temu.
“Dengan hadirnya Ratu Irawan, kami berharap dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian dalam gugatan ini,” tutupnya.(Syawal)

