Palembang, Liputan3News.com – Sebuah gudang BBM diduga ilegal milik seorang berinisial KND di kawasan Sungai Pedado, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, diketahui telah beroperasi lebih dari tiga tahun namun belum pernah tersentuh tindakan hukum yang tegas.
Kondisi ini membuat masyarakat sekitar khawatir sekaligus mengajukan pertanyaan mengenai adanya oknum atau pihak tertentu yang menjadi backing bagi kegiatan ilegal tersebut.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pelaku bisnis BBM ilegal dapat dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 188 KUHP. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas.
“Kami masyarakat sangat terganggu dengan adanya kegiatan ini, dan kami juga khawatir akan potensi bahaya kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Mengapa kegiatan yang jelas ilegal ini bisa bertahan lama tanpa ada tindakan yang memadai? Kami menduga ada yang melindungi mereka,” ujarnya, Minggu (29/04/2026)
Kehadiran gudang BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan pengelolaan distribusi BBM yang tepat sasaran, namun juga membahayakan keselamatan masyarakat karena risiko kebakaran dan bahaya lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
Masyarakat juga mencurigai adanya praktik ilegal lainnya di sekitar lokasi gudang, seperti penimbunan BBM bersubsidi dan pengoplosan minyak. Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum aparat.
Tuntutan akan kejelasan dan penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum semakin kuat dari kalangan masyarakat. Apakah kasus gudang BBM ilegal milik KND ini akan segera mendapatkan penyelesaian yang jelas, dan siapakah sebenarnya yang menjadi backing di balik kelangsungan operasinya. (Tim)

