PALEMBANG, LIPUTAN3NEWS.COM – Pengacara H. Winardi SH, MH, menyambut KUHP baru sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan yang lebih manusiawi, terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia). Menurutnya, Pasal 70 ayat (2) KUHP memberi ruang bagi hakim untuk memilih alternatif hukuman yang lebih ringan, seperti pidana percobaan atau denda, alih-alih penjara bagi terdakwa lansia, khususnya mereka yang berusia di atas 75 tahun.
“Ini bukan pelemahan hukum, tapi upaya memastikan hukum tetap punya nurani,” tegas Winardi. Ia menunjuk contoh kasus pengusaha HA, 87 tahun, yang diadili atas dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek jalan tol di Jambi. Winardi menekankan, usia dan kondisi kesehatan harus jadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum.
H. Lani Novriansyah SH, Tabrani SH, dan Febri SH juga menyuarakan hal serupa. Mereka menilai, hukum harus mengedepankan asas kemanusiaan dan proporsionalitas, bukan sekadar balas dendam. “Negara tak boleh abai pada kondisi fisik dan psikis lansia. Pidana bukan hanya soal teks, tapi sarana mencapai keadilan,” kata Lani.
KUHP baru, yang disahkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 dan berlaku efektif 2026, menunjukkan perhatian pada lansia melalui kebijakan pemidanaan yang mempertimbangkan kondisi personal pelaku. Pasal 54 ayat (1) mewajibkan hakim mempertimbangkan riwayat hidup, sosial ekonomi, sikap pasca-tindak pidana, dan pemaafan korban. KUHAP baru juga menyediakan akomodasi khusus bagi lansia selama proses peradilan, fokus pada “orang sebagai pelaku” untuk keadilan substantif.
Tak hanya itu, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 mengatur perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lansia. Winardi dan Lani berharap aparat hukum dan hakim memanfaatkan diskresi KUHP baru untuk hukum yang tegas, adil, dan manusiawi.
_Contoh Kasus:_ Pengusaha HA, 87 tahun, yang menghadapi tuduhan korupsi proyek jalan tol Betung–Tempino, Jambi, menjadi sorotan. Para pengacara menyarankan hakim mempertimbangkan usia dan kesehatan HA, mengusulkan alternatif hukuman lebih sesuai.(syawal)

