Palembang, Liputan3news.com – Bertempat di Atrium Palembang Indah Mall, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) versi 2 serta pajak daerah lainnya. Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 30 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, SH, M.Si, mengatakan bahwa program ini diluncurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak, khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan lama.
“Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat terkait sanksi atau pokok denda PBB yang telah diterbitkan sejak tahun 2002 hingga 2019. Untuk periode tersebut, kami berlakukan penghapusan pokok dan denda secara penuh,” jelas Marhaen.
Untuk masa pajak tahun 2020 hingga 2024, Bapenda memberikan pemotongan pokok pajak sebesar 50%, dengan ketentuan wajib pajak telah melunasi pajak tahun berjalan 2025.
Program pemutihan ini mencakup PBB V2 serta sanksi administrasi dari berbagai jenis pajak daerah lainnya, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban administrasi, program ini juga menjadi langkah untuk mendukung pembangunan di Kota Palembang,” tambahnya.
Pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di Kantor Bapenda Kota Palembang maupun melalui seluruh cabang Bank Sumsel Babel yang tersebar di kota ini.
Tahun ini, Bapenda menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,8 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya terus berupaya memberikan kemudahan dan berbagai insentif kepada masyarakat.
“Melihat kondisi perekonomian yang masih cukup menantang, kami memberikan berbagai potongan dan diskon agar masyarakat tetap termotivasi untuk membayar pajak,” tutup Marhaen. (Budi)

