Ogan Ilir, liputan3news.com – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Polda Sumsel berhasil membekuk tiga tersangka AS (29), AS (30) dan IS (35) diduga melakukan pencurian kabel Underground sepajang 75 meter di Km 32+ 100 Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 23.25. 00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH setelah mendapat informasi tentang keberadaan dua tersangka yakni AS (29), AS (30) yang berada di Desa Burai.
“Tim berhasil membekuk kedua tersangka dan saat dibekuk kedua tersangka tanpa melakukan perlawanan,”jelas YUSRI.
Lanjut YUSRI dari hasil pengembangan berhasil membekuk IS (35) yang berada di sebuah pondokan di Pinggir Tol Indralaya-Prabumulih.
“Akibat pencurian ini mengalami kerugian kerugian sekitar Rp 75 Juta karena tersangka menggantinya dengan kabel lain,”ujar YUSRI MERIANSYAH.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan BBB seperti tiga gulung kabel hasil curian dan satu unit sepeda motor.
Dalam melakukan pencurian tersangka menggunakan tang,gunting,obeng, senter kepala.
“Tiga tersangka diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut,”terang YUSRI MERIANSYAH.(Lubis)

