OKI, LIPUTAN3NEWS.COM— Praktik perjudian sabung ayam di Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, semakin marak dan berlangsung secara terang-terangan. Lokasi arena yang berada tak jauh dari area PT PKS Klantan Sakti ini bahkan didatangi peserta dari berbagai provinsi, dengan taruhan mulai dari Rp2 juta hingga Rp150 juta per pertandingan.
Aktivitas ilegal ini dijadwalkan berlangsung rutin setiap hari Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu. Para penjudi yang datang tidak hanya dari warga lokal, tetapi juga dari sejumlah daerah di antaranya Palembang, Tulung Selapan, Cengal, Gajah Mati, Sungai Jeruju, hingga Lampung Way Kanan, Manggala, dan Kalianda.
Suasana arena disebutkan selalu ramai oleh pengunjung. Puluhan kendaraan roda dua dan sejumlah mobil pribadi terlihat terparkir di sekitar lokasi. Para penjudi tampak berkerumun memasang taruhan uang tunai sambil bersorak mendukung ayam jagoan masing-masing.
Keberadaan arena sabung ayam ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas perjudian berlangsung secara rutin dan terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Setiap kali sabung ayam, banyak orang datang dari berbagai tempat. Aktivitasnya berlangsung cukup terbuka,” ungkap seorang warga berinisial KS (45) kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
KS menambahkan bahwa keluhan masyarakat sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait, namun hingga kini belum ada langkah nyata untuk menghentikan kegiatan perjudian tersebut.
“Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Arena sabung ayam itu harus ditutup dan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan, masyarakat berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Polda Sumatera Selatan agar kasus tersebut dapat diusut secara menyeluruh.
Praktik perjudian ini jelas melanggar hukum. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, pelaku perjudian diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa setempat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayahnya.
Masyarakat berharap Polres Ogan Komering Ilir (OKI) segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar praktik perjudian yang meresahkan ini dapat segera dibubarkan. (Lzr)

